BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
keanekaragaman yang ada diperlukan adanya keutuhan suatu negara. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional. Kehidupan negara senantiasa dapat dipengaruhi
oleh perkembangan lingkungan yang strategis sehingga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan.
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa,
ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa
wawasan nusantara
untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.Kehidupan suatu
bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan
strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
2.1
Pengertian
Kata ”wawasan” itu sendiri
berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan
penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau
tinjau atau cara pandang’.
Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut kelompok
kerja LEMHANAS 1999 wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber dari
Pancasila berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan
lingkungannya dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional, serta global.
Jadi pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga
faktor utama:
1.
Bumi atau ruang
dimana bangsa itu hidup.
2.
Jiwa, tekad, dan
semangat manusianya atau rakyatnya.
3.
Lingkungan
sekitarnya.
2.2
Konsep
Dasar Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai :
”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan
ekspansionisme.
Ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia dengan
segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia
dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan
dunia.
Paham-paham
kekuasaan
a.
Paham Marchiavelli
(Abad XVII)
Dalam bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan tentang cara membentuk
kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Marchivelli , sebuah Negara akan bertahan
apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1.
Segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan,
2.
Untuk menjaga
kekuasan Rezim, politik adu domba (“devide at impera”) adalah sah,
3.
Dalam dunia politik
yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b.
Paham Kaisar Napoleon
Bonaporte
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional.Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan
logistik dan ekonomi nasional.Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi
social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan
hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar Prancis.
c.
Paham Jenderal
Clausewitz
Menurut Klausewitz, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau
Kekaisaran Jerman.
d.
Paham Feuerbach dan
Hegel
Paham matearilisme Fuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliaran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme
disuatu pihak dan komunisme dipihak lain. Saat itu orang-orang berpendapat
bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya, terutama diukur dengan emas.
e.
Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah, atau revolusi diseluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f.
Paham Lucian W.Pye
dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, Kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan proyeksi
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis
2. Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal
dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam alternatif kebijaksanaan nasional
untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pemahaman tentang
kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham
Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
umumnya.
Perbedaan yang
esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan
sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
Beberapa pendapat
dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok
ajarannya sebagai berikut :
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup menyusut, dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin
besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat
bertahan hidup terus dan lenggeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar
kebutuhannya akan summber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak
mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di
luar wilayahnya (ekspansi).
b.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi
ajarannya adalah sebagai berikut:
1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme
hidup, yang memiliki intelektual.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial
politik, dan krato politik.
3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya :ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
dan ke luar, untuk memperoleh
batas-batas Negara yang lebih baik.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Menurut
pandangannya, yaitu:
1) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia
Timur Raya.
3) Rumusan ajaran lainnya: Geopolitik adalah doktrin Negara
yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan
tekanan-tekanan kekuasan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru
kekayaan alam di dunia.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “
Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau
Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat
menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter dan Alfred Thyer Mahan
Mereka mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” , yaitu
kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berrarti menguasai “kekataan dunia”.
f. Pandangan Ajaran M.Mitchel,A Saversky, Giulio
Douhet,dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Nusantara” yaitu
konsep kekuatan di udara.
g. Ajaran Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori
Daerah Batas (rimland), yaitu
teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
3. Dasar Pemikiran Wawasan
Nasional Indonesia
Dalam menentukan,
membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari :
·
Latar belakang
pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
1. Penerapan Hak
Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan.
·
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
Pengaruh geografi
merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan
yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
·
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2.3
Fungsi
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
·
Risalah
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan
sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas
yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut.
3. Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
sebagai rezim Hukum
Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.4
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Jadi, tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang,
kelompok, dan suku.
2.5
Unsur – unsur Dasar
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Wadah bangsa
Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik,
sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta
tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua
hal yang esensial,yaitu:
1.
Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional
2.
Persatuan dan
kesatuan dalam kebinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku
c. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan
isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
bangsa Indonesia.
Interaksi
antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.
2.6
Hakekat
Hakekat
wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
2.7
Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
·
Kepentingan/Tujuan
yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan
terhadap kesepakatan
2.8
Kedudukan
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
·
Pancasila
(dasar negara) =>Landasan
Idiil
·
UUD
1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
·
Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
·
Ketahanan
Nasional (Konsepsi Bangsa) =>Landasan
Konsepsional
·
GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
2.9
Implementasi
Implementasi
wawasan nusantara dalam berbagai kehidupan :
a. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga
pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan
upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan sosial
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian
budaya, pengembangan museum, dan cagar
budaya.
d. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang
berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.10
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada
rakyatnya.
2. Borderless World dan The
End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah
perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi,
menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang
bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih
besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada
satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak
konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan
demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai
visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam
era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan
peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya
faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan
berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan
kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.11
Keberhasilan
Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
2.
Mengerti, memahami,
menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.