Tenaga
Kerja harus diberikan perlindungan dalam melakukan pekerjaan yang menjadi salah
satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan maupun batas-batas
memperkerjakan wanita dan anak-anak. Dalam hal ini pemerintah ini pemerintah
Indonesia membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), terutama yang terdapat dalam Bab X yang mengatur mengenai
Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
I. Perlindungan terhadap pekerja anak
Ketentuan
mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 UU
Ketenagakerjaan.
Pada
dasarnya Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak,
akan tetapi terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
hak-hak bagi pekerja anak, sebagai berikut:
1. Pekerja anak yang melakukan pekerjaan
ringan
Bagi
anak yang telah berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan15 (lima
belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak tersebut. Perusahaan
yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau wali.
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah.
e. Keselamatan dan kesehatan kerja.
f. Adanya hubungan kerja yang jelas.
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Namun,
terdapat pengecualian bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, yaitu
tidak diperlukan hal-hal yang ada dalam huruf a, b, f, dan g di atas.
Bagi
pengusaha yang melanggar persyaratan-persyaratan ruang lingkup pekerjaan ringan
bagi pekerja anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah).
2. Pekerja anak yang bekerja di tempat
kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Yang
dapat bekerja di tempat kerja tersebut adalah anak yang berumur paling sedikit
empat belas (14) tahun. Namun, pengusaha yang bersangkutan harus memiliki
beberapa persyaratan bagi pekerja anak yang bekerja ditempatnya, yaitu:
a. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara
pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Diberi perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Pekerja anak yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
Tujuan
dari jenis pekerjaan anak ini adalah agar usaha untuk mengembangkan bakat dan
minat anak tidak terhambat pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak
untuk mengembangan bakat dan minat pekerja anak tersebut, wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam
sehari, dan;
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Bagi
pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Pekerja anak yang dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa
Dalam
hal ini, tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
5. Larangan mempekerjakan dan melibatkan
anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
Pekerjaaan-pekerjaan
terburuk tersebut meliputi:
a.
segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
c.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya, dan/atau
d.
semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Pengusaha
atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak dalam
pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kewajiban
untuk melindungi pekerja anak tidak hanya harus dilakukan oleh pengusaha yang
mempekerjakan anak, tetapi juga harus dilakukan oleh Pemerintah. Pemerintah
diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar
hubungan kerja. Tujuan dari upaya penanggulangan tersebut adalah untuk
menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya
penanggulangan tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan
terkoordinasi dengan instansi terkait. Contoh dari anak yang bekerja diluar
hubungan kerja adalah anak penyemir sepatu, anak penjual koran, dan masih
banyak lagi pekerja anak lainnya.
II. Perlindungan terhadap pekerja
perempuan
Selain
pekerja anak yang memiliki perlindungan hukum, pekerja perempuan juga memiliki
perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam
Pasal 76 UU Ketenagakerjaan.
Jenis-jenis
perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan adalah:
1. Bagi pekerja/buruh perempuan yang
berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Pekerja/buruh
perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00.
2. Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang
menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya. Pengusaha
dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3. Bagi pekerja/buruh perempuan yang
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00, wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi, dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di
tempat kerja.
4. Bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja
antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, wajib untuk menyediakan angkutan
antar jemput.
5. Bagi pekerja/buruh perempuan yang
dalam masa haid
Bagi
pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan
hal tersebut kepada pengusaha, ia tidak wajib untuk bekerja pada hari pertama
dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6.
Bagi pekerja/buruh perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan
Pekerja/buruh
perempuan memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
7.
Bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai
dengan surat keterangan dokter atau bidan.
8. Bagi pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu.
Pekerja/buruh
perempuan harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut
harus dilaksanakan selama waktu kerja.
Pengusaha
yang melanggar ketentuan dalam nomor 1, 2, 3, dan 4 diberikan sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengusaha
yang melanggar ketentuan dalam nomor 6 dan 7 diberikan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Sumber :
http://tugaspedia.blogspot.com/2014/03/hukum-ketenagakerjaan-pada-pekerja-anak.html
http://www.hukumtenagakerja.com/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-anak-dan-perempuan/
Sumber :
http://tugaspedia.blogspot.com/2014/03/hukum-ketenagakerjaan-pada-pekerja-anak.html
http://www.hukumtenagakerja.com/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-anak-dan-perempuan/