Sabtu, 22 Maret 2014

Hukum Ketenaga Kerjaan Pada Anak Dan Perempuan


Tenaga Kerja harus diberikan perlindungan dalam melakukan pekerjaan yang menjadi salah satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan maupun batas-batas memperkerjakan wanita dan anak-anak. Dalam hal ini pemerintah ini pemerintah Indonesia membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), terutama yang terdapat dalam Bab X yang mengatur mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
I.    Perlindungan terhadap pekerja anak

Ketentuan mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 UU Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, akan tetapi terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak-hak bagi pekerja anak, sebagai berikut:

     1. Pekerja anak yang melakukan pekerjaan ringan
Bagi anak yang telah berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak tersebut. Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.    Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c.    Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
d.    Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e.    Keselamatan dan kesehatan kerja.
f.     Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.    Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, yaitu tidak diperlukan hal-hal yang ada dalam huruf a, b, f, dan g di atas.

Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan-persyaratan ruang lingkup pekerjaan ringan bagi pekerja anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

     2. Pekerja anak yang bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Yang dapat bekerja di tempat kerja tersebut adalah anak yang berumur paling sedikit empat belas (14) tahun. Namun, pengusaha yang bersangkutan harus memiliki beberapa persyaratan bagi pekerja anak yang bekerja ditempatnya, yaitu:

a. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
b.  Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

    3. Pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Tujuan dari jenis pekerjaan anak ini adalah agar usaha untuk mengembangkan bakat dan minat anak tidak terhambat pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangan bakat dan minat pekerja anak tersebut, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.    waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, dan;
c.    kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

         Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     4. Pekerja anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa
Dalam hal ini, tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

     5. Larangan mempekerjakan dan melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
         Pekerjaaan-pekerjaan terburuk tersebut meliputi:

a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
         c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan/atau
            d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Pengusaha atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kewajiban untuk melindungi pekerja anak tidak hanya harus dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan anak, tetapi juga harus dilakukan oleh Pemerintah. Pemerintah diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Tujuan dari upaya penanggulangan tersebut adalah untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya penanggulangan tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait. Contoh dari anak yang bekerja diluar hubungan kerja adalah anak penyemir sepatu, anak penjual koran, dan masih banyak lagi pekerja anak lainnya.

II. Perlindungan terhadap pekerja perempuan

Selain pekerja anak yang memiliki perlindungan hukum, pekerja perempuan juga memiliki perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan.

Jenis-jenis perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan adalah:

     1. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Pekerja/buruh perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    2. Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Pengusaha dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.


     3. Bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib:

a.    memberikan makanan dan minuman bergizi, dan
b.    menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

     4. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, wajib untuk menyediakan angkutan antar jemput.
 
      5. Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid
Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan hal tersebut kepada pengusaha, ia tidak wajib untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

6. Bagi pekerja/buruh perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan
Pekerja/buruh perempuan memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
 
7. Bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

     8. Bagi pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu.
Pekerja/buruh perempuan harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja.
Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam nomor 1, 2, 3, dan 4 diberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam nomor 6 dan 7 diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Sumber : 
http://tugaspedia.blogspot.com/2014/03/hukum-ketenagakerjaan-pada-pekerja-anak.html
http://www.hukumtenagakerja.com/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-anak-dan-perempuan/