Jumat, 04 April 2014

Seorang Ibu yang Mengalami Kecelakaan Sepeda Motor


Pada suatu pagi yang cerah, saya seperti biasa bersiap-siap untuk berangkat ke kampus. Saya berangkat menggunakan sepeda motor kesayangan saya, diperjalan menuju kampus saya melewati jalan seperti biasa.
Motor saya berhenti pada lampu merah dipersimpangan atau pertigaan daerah Beji arah ke kampus, saya menunggu lampu kembali berwarna hijau untuk jalan. Lampu pun kembali hijau, namun hal yang tidak terduga terjadi, persis didepan saya seorang ibu yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba jatuh terserempet oleh pengendara motor disampingnya hingga terjatuh dan mulutnya membentur aspal, pengendara yang menyerempet langsung kabur tanpa ada rasa bersalah sedikit pun.
Tanpa pikir panjang saya langsung turun dari motor dan menolong ibu tadi untuk memastikan ibu itu tidak mengalami luka yang serius, tiba-tiba ibu itu mengeluarkan air liur bercampur darah dan seketika si ibu pingsan, bersama pengendara motor yang lain saya langsung menggotong ibu itu ke trotoar agar cepat dikasih pertolongan, akhirnya datang polisi untuk menolong si ibu tersebut.
Yang saya sayangkan kenapa pengendara yang menyerempet ibu itu langsung kabur dan tidak bertanggung jawab, apakah rasa kemanusiaan atau rasa tanggung jawab sudah hilang pada diri setiap orang.
Mungkin sekian cerita dari saya tentang kejadian yang saya saksikan langsung, saya berharap untuk para pengendara sepeda motor agar lebih hati-hati lagi sebab musibah tidak ada yang pernah tau.

Sumber : Pengalaman Pribadi

Sabtu, 22 Maret 2014

Hukum Ketenaga Kerjaan Pada Anak Dan Perempuan


Tenaga Kerja harus diberikan perlindungan dalam melakukan pekerjaan yang menjadi salah satu hak mereka dan untuk mengetahui adanya perlindungan maupun batas-batas memperkerjakan wanita dan anak-anak. Dalam hal ini pemerintah ini pemerintah Indonesia membentuk peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), terutama yang terdapat dalam Bab X yang mengatur mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
I.    Perlindungan terhadap pekerja anak

Ketentuan mengenai pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 UU Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya Pasal 68 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, akan tetapi terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak-hak bagi pekerja anak, sebagai berikut:

     1. Pekerja anak yang melakukan pekerjaan ringan
Bagi anak yang telah berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak tersebut. Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.    Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c.    Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
d.    Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e.    Keselamatan dan kesehatan kerja.
f.     Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.    Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, yaitu tidak diperlukan hal-hal yang ada dalam huruf a, b, f, dan g di atas.

Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan-persyaratan ruang lingkup pekerjaan ringan bagi pekerja anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

     2. Pekerja anak yang bekerja di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Yang dapat bekerja di tempat kerja tersebut adalah anak yang berumur paling sedikit empat belas (14) tahun. Namun, pengusaha yang bersangkutan harus memiliki beberapa persyaratan bagi pekerja anak yang bekerja ditempatnya, yaitu:

a. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
b.  Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

    3. Pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Tujuan dari jenis pekerjaan anak ini adalah agar usaha untuk mengembangkan bakat dan minat anak tidak terhambat pada umumnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangan bakat dan minat pekerja anak tersebut, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.    waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, dan;
c.    kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

         Bagi pengusaha yang melanggar persyaratan tersebut, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     4. Pekerja anak yang dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa
Dalam hal ini, tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

     5. Larangan mempekerjakan dan melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
         Pekerjaaan-pekerjaan terburuk tersebut meliputi:

a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
         c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan/atau
            d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Pengusaha atau pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kewajiban untuk melindungi pekerja anak tidak hanya harus dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan anak, tetapi juga harus dilakukan oleh Pemerintah. Pemerintah diwajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Tujuan dari upaya penanggulangan tersebut adalah untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya penanggulangan tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait. Contoh dari anak yang bekerja diluar hubungan kerja adalah anak penyemir sepatu, anak penjual koran, dan masih banyak lagi pekerja anak lainnya.

II. Perlindungan terhadap pekerja perempuan

Selain pekerja anak yang memiliki perlindungan hukum, pekerja perempuan juga memiliki perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan.

Jenis-jenis perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan adalah:

     1. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Pekerja/buruh perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    2. Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Pengusaha dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.


     3. Bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib:

a.    memberikan makanan dan minuman bergizi, dan
b.    menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

     4. Bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, wajib untuk menyediakan angkutan antar jemput.
 
      5. Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid
Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan hal tersebut kepada pengusaha, ia tidak wajib untuk bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

6. Bagi pekerja/buruh perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan
Pekerja/buruh perempuan memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
 
7. Bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

     8. Bagi pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu.
Pekerja/buruh perempuan harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja.
Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam nomor 1, 2, 3, dan 4 diberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam nomor 6 dan 7 diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Sumber : 
http://tugaspedia.blogspot.com/2014/03/hukum-ketenagakerjaan-pada-pekerja-anak.html
http://www.hukumtenagakerja.com/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-anak-dan-perempuan/

Selasa, 09 Juli 2013

Proposal Kegiatan usaha Martabak Manis Pelangi

PROPOSAL KEGIATAN USAHA MAKANAN
“MARTABAK MANIS PELANGI”
NAMA    :  EKO WAHYU CAHYONO
KELAS   :  2 DC01
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013
Proposal Kegiatan Usaha Makanan Martabak Manis Pelangi
I           Latar Belakang
Dalam suatu pemasaran banyak sekali bentuk dan macam-macam aneka ragam makanan dari yang kecil hingga yang besar dan dari yang murah hingga sampai yang mahal.
Dalam kebutuhan sehari-hari banyak sekali aktivitas yang dijalani oleh setiap orang. Dengan aktivitas yang semakin padat, membuat banyak orang membutuhkan asupan makanan tambahan yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Makanan-makanan yang tersedia dipasaran saat ini memang sudah beragam, tetapi umumnya makanan tersebut bukanlah makanan khas Indonesia, serta harga yang ditawarkan juga kebanyakan terlalu mahal.
Salah satu makanan tradisional yang cukup sederhana, tetapi sangat cocok menjadi makanan konsumsi untuk malam hari, dan sekaligus merupakan makanan yang juga cukup istimewa adalah "Martabak Manis Pelangi".
Dengan pembuatan Martabak Manis Pelangi yang dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, tetapi lebih higienis, sehat dan menarik serta akan dijual dengan harga yang sangat terjangkau, maka tentunya hal ini akan menarik minat masyarakat untuk membelinya.
Keberadaan Martabak Manis Pelangi sebagai salah satu makanan dengan rasa yang enak, nikmat, lezat dan unik karena dengan warna martabak yang bervariasi dan dengan isi yang bervariasi juga ditambahkan dengan  buah-buah segar.
Dengan hal tersebut, maka saya ingin membuat usaha makanan, yaitu usaha makanan "Martabak Manis Pelangi" untuk dikembangkan menjadi usaha besar agar masyarakat tidak akan pernah lupa dengan masakan khas Indonesia tersebut.
II        Tujuan
Tujuan saya memilih jenis usaha ini yaitu:
1.    Mencari keuntungan/laba
2.    Menarik minat konsumen untuk merasakan masakan yang sudah cukup terkenal dengan inovasi baru
3.    Mencapai target penjualan
III     Segmentasi Produk
·       Menganalisa potensi pasar
Dalam menjalankan usaha ini harus mengetahui potensi pasar yang dijalani agar usaha yang dijanali tersebut dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat (konsumen)
·       Menentukan objek pasar
Dalam menjalankan usaha ini harus menentukan objek pasar dengan strategi yang mudah dijangkau masyarakat (konsumen)
·       Menetapkan target / sasaran pasar
Dalam menjalankan usaha harus menetapkan target/sasaran pasar usaha dengan cara melihat perbedaanya agar lebih mudah dijangkau oleh pembeli dalam membelinya.

IV     Keunggulan Produk
Keunggulan dari produk ini yaitu:
·      Memiliki berbagai macam-macam bentuk dan warna
·      Memiliki berbagai macam-macam rasa
·      Bahan produk yang higienis dan sehat
V        Analisa Swot
Setiap kegiatan untuk memulai usaha, maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengukur kemampuan saya terhadap lingkungan atau pesaing, yaitu melalui analisis SWOT:
1      Strenght (Kekuatan)
Kekuatan dari produk ini adalah:
Menjual produk untuk semua kalangan masyarakat
1 (satu) produk terdiri dari beberapa macam bentuk, warna dan rasa
Bahan produk yang terjamin, higienis dan sehat
2      Weakness (Kelemahan)
Kelemahan dari produk ini adalah:
Tidak tahan lama
Produknya mudah ditiru
3      Opportunity (Peluang)
Tempat Strategis
Fasilitas yang cukup memadai
4      Threath (Ancaman)
Adanya pesaing yang menjual produk dengan harga yang lebih murah

VI     Analisa 4P
1      Product (Produk)
Produk yang dijual adalah "Martabak Manis Pelangi" yang merupakan makanan selingan sehari-hari
2      Price (Harga)
Harga perporsi Rp 15.000 karena harga ini sangat terjangkau dan relatif murah
3      Promotion (Promosi)
Dalam melakukan promosi produk ini dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat dan dilakukan masa promosi pada setiap pembelian 1 paket dengan isi 5 porsi akan memberikan diskon 10% dari harga tersebut.
4      Place (Tempat)
Tempat yang dipilih yaitu di Jalan Cagar Alam Raya, karena letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau masyarakat (konsumen)
VII  Aspek Keuangan
1.      Aspek Modal
-       Bahan Baku
1. Terigu 2 kg                   Rp 20.000
2. Telur 1 kg                     Rp 19.000
3. Gula Pasir 1 Kg            Rp 10.000
4. Air                                Rp    -
5. Garam                          Rp   2.000
6. Soda kue                      Rp   5.000
7. Blue Band                    Rp   7.000
8. Pewarna          
     Daun suji         Rp    -
     Strawberry      Rp  15.000
     Jeruk                Rp  15.000     
     Anggur            Rp  15.000
9. Fermipan                      Rp    3.000
                                       ----------------
                                         Rp 111.000

-    Bahan Taburan
1. Kacang tanah 1/2 kg           Rp   5.000
2. Meises                                 Rp   7.000
3. Keju                                     Rp 14.000
4. Susu kental manis                Rp   7.000
5. Wijen                                   Rp   5.000
6. Buah-buahan                       Rp 50.000
                                              ----------------
                                                Rp 88.000
-     Modal
Bahan baku + Bahan taburan + Bahan baku tambahan
= Rp 111.000 + Rp 88.000 + Rp 30.000 = Rp 229.000
2.      Perhitungan Keuntungan
Harga Jual : Rp 15.000 x 40 porsi = Rp 600.000

3.      Biaya penjualan:
Biaya pembuatan brosur        Rp 30.000
Biaya listrik dan air                Rp 10.000
Biaya lainnya                         Rp 10.000
                                             ----------------
                                               Rp 50.000
VIII    Penutup 
Antisipasi Masa Depan
Sebagai wirausahawan yang baik, saya tidak akan membiarkan usaha ini berjalan secara mendatar. Saya akan terus mencoba memperbaiki kualitas pekerjaan saya, agar para peminat dan konsumen puas dengan “Martabak Manis Pelangi” yang saya buat. Karena apabila kualitas martabak saya tidak saya tingkatkan kemungkinan besar usaha ini tidak akan maju, dan terancam bangkrut.
Kesimpulan
Menurut saya usaha ini dapat berkembang dan akan mencapai keberhasilan. Saya sangat yakin bahwa usaha ini akan maju dan terus berkembang karena dilakukan dengan sungguh-sungguh dan mempunyai kualitas rasa yang berbeda dengan martabak yang lain. Saya sadar bahwa usaha ini tak akan langsung berkembang pesat tapi saya akan terus berjuang untuk terus menjalankan dan mengembangkan usaha ini. Disamping itu, saya mengharapkan supaya produk makanan ini tidak berkurang, karena produk ini sangat bagus, berkualitas dan sehat.