Senin, 04 Juni 2012

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan keanekaragaman yang ada diperlukan adanya keutuhan suatu negara. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional. Kehidupan negara senantiasa dapat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan.
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1              Pengertian
Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
 Jadi pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.    Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.    Lingkungan sekitarnya.
2.2              Konsep Dasar Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.    Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : ”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
Paham-paham kekuasaan
a.         Paham Marchiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Marchivelli , sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1.   Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan,
2.   Untuk menjaga kekuasan Rezim, politik adu domba  (“devide at impera”) adalah sah,
3.   Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b.         Paham Kaisar Napoleon Bonaporte
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar Prancis.
c.         Paham Jenderal Clausewitz
Menurut Klausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.
d.        Paham Feuerbach dan Hegel
Paham matearilisme Fuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliaran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disuatu pihak dan komunisme dipihak lain. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
e.         Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah, atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f.          Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis


2.    Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.    Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajarannya sebagai berikut :
1)   Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup menyusut, dan mati.
2)   Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan lenggeng.
4)   Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan summber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).

b.    Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajarannya adalah sebagai berikut:
1)   Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
2)   Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
3)   Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya :ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik.

c.    Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Menurut pandangannya, yaitu:
1)   Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2)   Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)   Rumusan ajaran lainnya: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.

d.   Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “ Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e.    Pandangan Ajaran Sir Walter dan Alfred Thyer Mahan
Mereka mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” , yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berrarti menguasai “kekataan dunia”.
f.     Pandangan Ajaran M.Mitchel,A Saversky, Giulio Douhet,dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Nusantara” yaitu konsep kekuatan di udara.
g.    Ajaran Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
3.    Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
·       Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
1.    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·       Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·       Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
·       Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2.3              Fungsi
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
·       Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·       Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.    Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.    Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.    Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.4              Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Jadi, tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang, kelompok, dan suku.
2.5              Unsur – unsur Dasar

a.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.


b.    Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yang esensial,yaitu:
1.    Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
2.    Persatuan dan kesatuan dalam kebinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.    Tata Laku
c.    Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri  dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.
2.6              Hakekat
Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.



2.7              Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
·      Kepentingan/Tujuan yang sama
·      Keadilan
·      Kejujuran
·      Solidaritas
·      Kerjasama
·      Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.8              Kedudukan
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
·           Pancasila (dasar negara)                           =>Landasan Idiil
·           UUD 1945 (Konstitusi negara)                =>Landasan Konstitusional
·           Wasantara (Visi bangsa)                          =>Landasan Visional
·           Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)  =>Landasan Konsepsional
·           GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)    =>Landasan Operasional





2.9              Implementasi
Implementasi wawasan nusantara dalam berbagai kehidupan :

a.    Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :

1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.    Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b.    Kehidupan ekonomi

1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.    Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.    Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c.    Kehidupan sosial


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.    Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.   Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.    Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.    Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.10          Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1.      Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya  kepada rakyatnya.
2.      Borderless World dan The End of Nation State menyatakan  batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3.      The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4.      Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5.      The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.11          Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.      Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2.      Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.





Selasa, 03 April 2012

ARTIKEL PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP MASYARAKAT


PENGARUH GLOBALISASI
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari pikiran yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi patokan bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Sebagai suatu proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dilihat dari dimensi ruang akan semakin dipersempit dan dari dimensi waktu semakin dipersingkat dalam berinteraksi dan berkomunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh besar bagi kehidupan suatu negara termasuk negara kita Indonesia. Pengaruh tersebut dibagi menjadi dua yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
  1. Dilihat dari aspek globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis, karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara. Jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa jati diri terhadap negara menjadi meningkat dan kepercayaan masyarakat akan mendukung yang dilakukan oleh pemerintahan.
  1. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja yang banyak dan meningkatkan devisa suatu negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang dapat menunjang kehidupan nasional dan akan mengurangi kehidupan miskin.
  1. Dari aspek globalisasi sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin serta Iptek dari negara lain yang sudah maju untuk meningkatkan kedisplinan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa serta akan mempertebal jati diri kita terhadap bangsa. Serta kita juga dapat bertukar ilmu pengetahuan tentang budaya suatu bangsa.




Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
  1. Aspek politik, Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya jati diri bangsa akan luntur dan tidak mungkin lagi bangsa kita akan terpecah belah.
  1. Aspek Globalisasi ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan, pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.
  1. Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia dimana dilihat dari sopan santun mereka yang mulai berani kepada orang tua, hidup metal, hidup bebas, dll. Justru anak muda sekarang sangat mengagungkan gaya barat yang sudah masuk ke bangsa kita dan semakin banyak yang cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
  1. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. Serta menambah angka pengangguran dan tingkat kemiskinan suatu bangsa.
  1. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. Padahal jati diri bangsa kita dahulu mengutamakan Gotong Royong, tapi kita sering lihat sekarang contohnya saja di perumahan / komplek elit, mereka belum tentu mengenal sesamanya. Dari hal tersebut saja sudah tercermin tidak adanya kepedulian, karena jika tidak kenal maka tidak sayang.
Dampak di atas akan perlahan-lahan mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, Akan tetapi secara keseluruhan aspek dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau luntur. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat Indonesia secara global. Apa yang ada di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Bila dilaksanakan belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dilaksanakan akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

ARTIKEL FENOMENA KECELAKAAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT


Fenomena kecelakaan Di Masyarakat
Fenomena kecelakaan di kendaraan umum – ya banyak di berita digital,cetak,dll membahas kecelakaan pada angkutan umum atau kendaraan umum seperti bus, angkutan kecil, dll. ya fenomena kecelakaan ini mungkin sedikit mengecewakan untuk para penguna angkutan umum tapi apa mau di kata semua sudah ada yang mengatur jodoh, rezeki, bahkan umur. ya sering terjadinya kecelakaan ini di sebabkan oleh banyak faktor yang sangat dan sering terjadi . faktor utamanya yaitu dari human atau sang pengendara kendaraan tersebut. semua itu memang penuh kendali mereka. banyak bus yang kecelakaan dan menimbulkan banyak jiwa menjadi korban nya, dan sekarang pun pihak terkait sedang melakukan raziah dan sidak terhadap angkutan umum tersebut. kini semuanya sudah menjadi sebuah fenomena di dalam dunia ini. ya memang tidak semua kendaraan umum memiliki usia umur yang lama dan sudah tua. ada juga yang baru keluar dari pasaran tapi ada juga yang baru body nya saja tapi mesin dan hal fital lain nya tetap masih mengunakan yang dahulu.
mengisi waktu malam hari ini yang seperti ini saja ya sedikit saja saya bercerita mungkin buat kalian ini tidak seru ya itu hak anda hehehe..
lanjut kecelakaan bisa di atasi dimana sang human tersebut memperhatikan kendaraan yang mereka kendarai dan selalu di check setiap saat dari ban hinggah mesin nya.
ya kecelakaan ini pun tidak lepas dari dimana manajemen dari perusahaan tersebut yang mengatur anak buah para awak nya untuk berkendara se santai mungkin atau senyaman mungkin.
tapi dari pihak konsumen sendiri masih senang untuk megunakan kendaran tersebut walaupun sudah banyak bis atau kendaraan nya di perusahaan tersebut sudah menjadi korban panas nya aspal jalanan.
Angka kecelakaan transportasi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan,hingga 31 Agustus 2011 telah terjadi 2.998 kecelakaan transportasi yang mengakibatkan 490 orang tewas dan 811 orang luka berat serta 2.027 orang luka ringan.
Kecelakaan terbanyak adalah kecelakaan sepeda motor yang mencapai angka 2.614 kecelakaan. Belum lagi bila diteliti lebih jauh mengenai seringnya kecelakaan yang menimpa kereta api. Sementara itu pada moda transportasi laut, dalam satu minggu di bulan September saja, telah terjadi tiga kecelakaan kapal laut,yaitu KM Marina di Sungai Barito (26 September), kapal milik PT CNOOC jenis FSO terbakar di perairan Kepulauan Seribu (26 September) dan KM Kirana IX yang terbakar di Tanjung Perak (28 September).
Dalam moda transportasi udara pada pagi hari tanggal 29 September, pesawat Cassa 212 milik Nusantara Buana Air (NBA) jatuh di Langkat, dalam penerbangannya dari Medan ke Kutacane.   Sebanyak 14 penumpang dan 4 kru pesawat dipastikan tewas dalam kecelakaan tersebut. Apa yang telah menyebabkan kecelakaan fatal ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Apa pun yang melatarbelakangi terjadinya begitu banyak kecelakaan di Indonesia, maka kesimpulan yang sangat mudah diperoleh adalah, ternyata nyawa manusia pengguna jasa angkutan umum di negeri ini “sangat murah”, jauh dari perlakuan pada bidang yang sama di negara lain.
Tanggung Jawab
Dari banyak hasil yang telah dipublikasikan tentang penyebab terjadinya kecelakaan transportasi, menjadi tidak mudah untuk menunjuk hidung siapa atau pihak mana yang paling harus bertanggung jawab terhadap kesemuanya itu.   Umumnya,kecelakaan terjadi berawal dari sangat rendahnya disiplin orang yang terlibat di dalamnya.
Dari penyelenggara, penanggung jawab dan pengawas, hingga para pengguna itu sendiri; walau ujungnya jelas dan tidak dapat dihindarkan beban terbesar dari tanggung jawab penyelenggaraan sistem transportasi berada di tangan pemerintah sebagai regulator.
Sayangnya sampai sejauh ini belum ada ketentuan yang pasti,terutama dalam hal ganti rugi yang menjadi hak para korban kecelakaan dan keluarganya dalam kecelakaan yang memakan korban jiwa.  Memang benar, pergantian dari beberapa perusahaan dan pihak asuransi selama ini telah berjalan, tetapi tetap masih belum ada aturan yang pasti bagi korban kecelakaan transportasi di Indonesia.
Setiap terjadi kecelakaan, selalu saja muncul tuntutan tuntutan dari pihak korban yang berkait dengan urusan ganti rugi.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai badan yang selama ini banyak berperan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen pengguna jasa angkutan, menilai banyaknya kecelakaan adalah melanggar hak-hak konsumen.
YLKI menuntut agar seluruh hak-hak konsumen bisa dipenuhi.  Akan tetapi,tentunya tidak cukup hanya dengan uang duka cita dan uang santunan berobat.  Seluruh kasus kecelakaan harus diusut tuntas.   Sikap YLKI ini adalah sekadar contoh nyata,bahwa manajemen ganti rugi pada kecelakaan transportasi belum dapat berjalan dengan baik atau sesuai harapan. Masih banyak kasus ganti rugi sebagai akibat dari kecelakaan transportasi yang tidak terselesaikan dengan baik.
Sudah menjadi nasib masyarakat pengguna jasa transportasi umum di Indonesia selama ini, bahwa dalam sebuah kecelakaan transportasi, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta, sangat jarang atau nyaris tidak pernah terdengar laporan mengenai santunan yang diberikan kepada korban, kecuali santunan yang sudah ditetapkan undang-undang seperti yang berasal dari Jasa Raharja.
Itu pun besarannya sangat jauh dan belum dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia pengguna jasa transportasi umum.   Selalu saja terjadi negosiasi dan atau tawar-menawar dalam menetapkan nilai “jiwa manusia” Indonesia korban kecelakaan.
Aturan di Udara
Di tengah-tengah keprihatinan mendalam serta perasaan yang tidak tenang dalam mengantisipasi berlanjutnya kecelakaan transportasi umum di Indonesia, ternyata bertiup juga angin segar dari Pemerintah Republik Indonesia.   Angin segar ini berwujud Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, yang merupakan tindak lanjut dari penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan ini dikenal sebagai Permen 77 yang dapat dilihat sebagai terobosan gemilang dari pemerintah dalam hal perhatian terhadap perlindungan konsumen.  Permen ini dapat dikatakan sebagai aturan yang sangat prorakyat.  Permen yang dapat diharapkan sebagai titik tolak pembenahan dari faktor keselamatan nyawa penumpang pengguna jasa angkutan umum.
Salah satu isi dari Permen ini adalah kepastian bagi korban kecelakaan pesawat udara dalam memperoleh santunan sebesar Rp1,25 miliar dalam hal kehilangan nyawa. Sekali lagi,ini adalah benarbenar satu terobosan penting yang telah dikeluarkan Menteri Perhubungan dalam hal perlindungan masyarakat pengguna jasa angkutan udara.
Permen ini dengan segala isinya dapat dipastikan akan membuat para penyelenggara angkutan udara tidak lagi berani bermain-main dengan nyawa manusia, para konsumennya, yang selama ini terasa kurang diperhatikan keselamatannya. Menurut rencana, Permen ini akan diberlakukan per 1 November 2011.
Namun seperti biasa, bila ada upaya positif dari pemerintah yang bertujuan untuk lebih berpihak kepada konsumen pengguna jasa,pasti akan ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang merasa terganggu  pasti akan menentang pemberlakuan Permen 77 ini.
Semoga maksud baik pemerintah,yang pasti berawal dari tujuan mulia,mewujudkan tanggung jawab negara dalam hal melindungi hak konsumen,menghargai nyawa pengguna transportasi umum,benar-benar dapat diberlakukan sesuai jadwal yaitu per 1 November 2011.
Pemberlakuan ini dapat dipastikan akan membuat seluruh penyelenggara angkutan umum untuk lebih berhati- hati, lebih bertanggung jawab.●